Lembaga Sertifikasi Profesi

Produktivitas
Nasional

Profil LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Produktivitas Nasional merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses pemberian lisensi yang menyatakan bahwa LSP Produktivitas Nasional telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi bidang produktivitas.

LSP Produktivitas Nasional mendapatkan dukungan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Skema Sertifikasi

Acuan: KKNI Nomor 238 Tahun 2020

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.702094.001.02Melakukan Sosialisasi Produktivitas 
2M.702094.002.02Melakukan Persuasi Produktivitas 
3M.702094.003.02Menkoordinasikan Peningkatan Partisipasi Produktivitas (Internalisasi) 
4M.702094.006.02Merencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas 
5N.821100.009.02Membuat Materi Presentasi 
6M.702094.004.02 Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas 
7M.702094.007.02Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas 
8M.702094.009.02Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas 

Acuan: KKNI Nomor 238 Tahun 2020

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.702094.007.02Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas
2M.702094.012.02Melaksanakan Penilaian Kinerja Organisasi Dalam Rangka Penghargaan Produktivitas
3M.702094.015.02Melakukan Pengukuran Produktivitas
4M.70CNT01.010.1 Menentukan Baseline Produktivitas
5N.821100.044.02Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan
6M.702094.010.02 Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas
7M.702094.017.02 Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Produktivitas
8N.821100.009.02Membuat Materi Presentasi

Acuan: KKNI Nomor 238 Tahun 2020

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.70CNT01.001.1Mengelola Pelanggan Konsultan (Client)
2M.70CNT01.002.1Memasarkan Produk Jasa Konsultansi Kepada Pelanggan
3M.70CNT01.004.1Menyusun Dokumen Konsultansi
4M.70CNT01.005.1Melakukan Persiapan Pekerjaan Jasa Konsultansi
5M.702094.005.02Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas
6M.702094.010.02Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas
7M.702094.015.02Melakukan Pengukuran Produktivitas

Acuan: KKNI Nomor 238 Tahun 2020

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.702094.007.02Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas
2M.702094.009.02Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait dalam rangka Peningkatan Produktivitas 
3M.702094.010.02Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas
4M.702094.016.02Menganalisis Hasil Pengukuran Produktivitas
5IPK.PK04.009.01Memecahkan Masalah di Tempat Kerja
6J.60RAD00.012.1 Melakukan Riset
7M.702094.004.02Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas
8M.702094.005.02Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas 
9M.702094.015.02Melakukan Pengukuran Produktivitas

Acuan: SKKNI Nomor 149 Tahun 2020

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.74ASC00.014.01Mengumpulkan Data Perilaku dalam Kegiatan Assessment Center 
2M.74ASC00.015.01 Melakukan Integrasi Data dari Berbagai Simulasi Assessment Center 
3M.74ASC00.016.01 Membuat Laporan Hasil Assessment Center
4K.64BPR00.013.1Melakukan Presentasi Efektif 
5M.70SDM01.031.2 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan 

Visi & Misi

Visi

Menjadi LSP P3 yang dapat dipercaya, independen dan profesional yang berperan memastikan kompetensi sumber daya manusia bidang produktivitas sehingga mampu bersaing di taraf nasional dan internasional.

Misi

  • Menyelenggarakan asesmen yang profesional, bertanggungjawab dan objektif sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
  • Menyediakan layanan sertifikasi kompetensi yang berkualitas dan berfokus pada kepuasan pelanggan.
  • Mengembangkan skema sertifikasi sesuai perkembangan kebutuhan industri.
  • Memeliharan dan mengembangkan sarana prasarana sesuai dengan pedoman yang berlaku.
  • Menyelenggarakan organisasi lembaga yang akuntabel dan berkelanjutan.