Skema Auditor Sistem Manajemen Produktivitas

Acuan: KKNI Nomor 238 Tahun 2020

Skema Sertifikasi Auditor Sistem Manajemen Produktivitas pada LSP Produktivitas Nasional merupakan skema sertifikasi berbasis kompetensi yang bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja individu dalam melaksanakan audit sistem manajemen produktivitas secara independen, sistematis, dan terdokumentasi sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.

Ruang lingkup kompetensi dalam skema ini mencakup kemampuan dalam menyusun rencana audit, melaksanakan pengumpulan bukti audit melalui observasi dan tinjauan dokumen, mengevaluasi efektivitas implementasi sistem manajemen produktivitas, serta menyusun laporan temuan audit dan rekomendasi perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

Skema ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang berperan dalam pengawasan dan penjaminan mutu produktivitas di organisasi, seperti auditor internal/eksternal, manajer operasional, praktisi manajemen mutu, serta konsultan manajemen yang bertanggung jawab memastikan efisiensi sistem kerja.

Pelaksanaan sertifikasi oleh LSP Produktivitas Nasional dilakukan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengacu pada pedoman dan ketentuan yang berlaku.

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.702094.007.02Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas
2M.702094.012.02Melaksanakan Penilaian Kinerja Organisasi Dalam Rangka Penghargaan Produktivitas
3M.702094.015.02Melakukan Pengukuran Produktivitas
4M.70CNT01.010.1Menentukan Baseline Produktivitas
5N.821100.044.02Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan
6M.702094.010.02Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas
7M.702094.017.02Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Produktivitas
8N.821100.009.02Membuat Materi Presentasi

Persyaratan Dasar

  • Fotocopy kartu Identitas (KTP/SIM/Passpor)
  • Pasfoto 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup.
  • Ijazah pendidikan D3 dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang auditor sistem manajemen produktivitas; atau
  • Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang auditor sistem manajemen produktivitas; atau
  • Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang auditor sistem manajemen produktivitas; dan/atau
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Auditor Sistem Manajemen Produktivitas