Skema Ahli Produktivitas

Acuan: KKNI Nomor 238 Tahun 2020

Skema Sertifikasi Ahli Produktivitas pada LSP Produktivitas Nasional merupakan skema sertifikasi berbasis kompetensi yang bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja individu dalam merancang, memimpin, dan mengintegrasikan strategi peningkatan produktivitas secara komprehensif, strategis, dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.

Ruang lingkup kompetensi dalam skema ini mencakup kemampuan dalam melakukan analisis mendalam terhadap faktor-faktor produktivitas makro dan mikro, merancang model sistem manajemen produktivitas yang inovatif, memimpin proyek transformasi organisasi, serta menetapkan kebijakan peningkatan efisiensi sumber daya secara berkelanjutan.

Skema ini diperuntukkan bagi tenaga kerja tingkat manajerial dan profesional senior yang bertanggung jawab atas arah strategis organisasi, seperti Manajer Operasional, Head of Productivity, Senior Consultant, Direktur Pengembangan Bisnis, serta praktisi senior di bidang manajemen performa.

Pelaksanaan sertifikasi oleh LSP Produktivitas Nasional dilakukan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengacu pada pedoman dan ketentuan yang berlaku.

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.702094.007.02Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas
2M.702094.009.02Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait dalam rangka Peningkatan Produktivitas
3M.702094.010.02Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas
4M.702094.016.02Menganalisis Hasil Pengukuran Produktivitas
5IPK.PK04.009.01Memecahkan Masalah di Tempat Kerja
6J.60RAD00.012.1Melakukan Riset
7M.702094.004.02Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas
8M.702094.005.02Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas
9M.702094.015.02Melakukan Pengukuran Produktivitas

Persyaratan Dasar

  • Fotocopy kartu Identitas (KTP/SIM/Passpor)
  • Pasfoto 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup.
  • Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang ahli produktivitas; atau
  • Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang ahli produktivitas; dan/atau
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Produktivitas