Skema Assessor Assessment Center
Acuan: SKKNI Nomor 149 Tahun 2020
Skema Sertifikasi Assessor Assessment Center pada LSP Produktivitas Nasional merupakan skema sertifikasi berbasis kompetensi yang bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja individu dalam melaksanakan proses assessment center secara objektif, sistematis, dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
Ruang lingkup kompetensi dalam skema ini mencakup kemampuan dalam merencanakan pelaksanaan assessment, melakukan observasi dan penilaian perilaku, serta menyusun laporan hasil assessment yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Skema ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang berperan dalam kegiatan penilaian kompetensi di lingkungan organisasi, khususnya pada bidang pengembangan sumber daya manusia seperti HR, konsultan, trainer, asesor, dlsb.
Pelaksanaan sertifikasi oleh LSP Produktivitas Nasional dilakukan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengacu pada pedoman dan ketentuan yang berlaku.
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | M.74ASC00.014.01 | Mengumpulkan Data Perilaku dalam Kegiatan Assessment Center |
| 2 | M.74ASC00.015.01 | Melakukan Integrasi Data dari Berbagai Simulasi Assessment Center |
| 3 | M.74ASC00.016.01 | Membuat Laporan Hasil Assessment Center |
| 4 | K.64BPR00.013.1 | Melakukan Presentasi Efektif |
| 5 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
Persyaratan Dasar
- Fotocopy kartu Identitas (KTP/SIM/Passpor)
- Pasfoto 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
- Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup.
- Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Assessment Center; atau
- Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Assessment Center; dan/atau
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Assessment Center
