Konsultan Produktivitas

Acuan: KKNI Nomor 238 Tahun 2020

Skema Sertifikasi Konsultan Produktivitas pada LSP Produktivitas Nasional merupakan skema sertifikasi berbasis kompetensi yang bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja individu dalam memberikan jasa konsultasi peningkatan produktivitas secara profesional, metodologis, dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.

Ruang lingkup kompetensi dalam skema ini mencakup kemampuan dalam melakukan diagnosis produktivitas organisasi, merancang strategi dan solusi peningkatan efisiensi, memberikan asistensi teknis dalam implementasi alat dan teknik produktivitas, serta mengevaluasi dampak finansial maupun operasional dari program peningkatan yang dijalankan.

Skema ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang berperan sebagai penasihat strategis dalam pengembangan organisasi, seperti konsultan manajemen, praktisi Business Process Re-engineering, manajer operasional, serta tenaga ahli di bidang pengembangan usaha yang berfokus pada optimalisasi sumber daya.

Pelaksanaan sertifikasi oleh LSP Produktivitas Nasional dilakukan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengacu pada pedoman dan ketentuan yang berlaku.

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.70CNT01.001.1Mengelola Pelanggan Konsultan (Client)
2M.70CNT01.002.1Memasarkan Produk Jasa Konsultansi Kepada Pelanggan
3M.70CNT01.004.1Menyusun Dokumen Konsultansi
4M.70CNT01.005.1Melakukan Persiapan Pekerjaan Jasa Konsultansi
5M.702094.005.02Melakukan Analisis Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas
6M.702094.010.02Melaksanakan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Peningkatan Produktivitas
7M.702094.015.02Melakukan Pengukuran Produktivitas

Persyaratan Dasar

  • Fotocopy kartu Identitas (KTP/SIM/Passpor)
  • Pasfoto 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup.
  • Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang konsultan produktivitas; atau
  • Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang konsultan produktivitas; dan/atau
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Konsultan Produktivitas