Promotor Produktivitas

Acuan: KKNI Nomor 238 Tahun 2020

Skema Sertifikasi Promotor Produktivitas pada LSP Produktivitas Nasional merupakan skema sertifikasi berbasis kompetensi yang bertujuan untuk memastikan kompetensi kerja individu dalam mempromosikan, menggerakkan, dan mengasistensi upaya peningkatan produktivitas secara berkelanjutan di berbagai sektor organisasi.

Ruang lingkup kompetensi dalam skema ini mencakup kemampuan dalam melakukan identifikasi potensi peningkatan produktivitas, merancang program kampanye produktivitas, memberikan bimbingan teknis dasar mengenai metode peningkatan produktivitas, serta melakukan pemantauan terhadap efektivitas implementasi budaya produktif di lingkungan kerja.

Skema ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang berperan sebagai agen perubahan (agent of change), koordinator produktivitas, pengawas lapangan, staf pengembangan organisasi, hingga pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab dalam mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja sumber daya manusia.

Pelaksanaan sertifikasi oleh LSP Produktivitas Nasional dilakukan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengacu pada standar kompetensi kerja serta pedoman dan ketentuan yang berlaku.

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPENTENSI
1M.702094.001.02Melakukan Sosialisasi Produktivitas
2M.702094.002.02Melakukan Persuasi Produktivitas
3M.702094.003.02Menkoordinasikan Peningkatan Partisipasi Produktivitas (Internalisasi)
4M.702094.006.02Merencanakan Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas
5N.821100.009.02Membuat Materi Presentasi
6M.702094.004.02Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas
7M.702094.007.02Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas
8M.702094.009.02Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas

Persyaratan Dasar

  • Fotocopy kartu Identitas (KTP/SIM/Passpor)
  • Pasfoto 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup.
  • Ijazah pendidikan D2 dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang promotor produktivitas; atau
  • Ijazah pendidikan D3 dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang promotor produktivitas; atau
  • Ijazah pendidikan D4/S1 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang promotor produktivitas; atau
  • Ijazah pendidikan S2 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang promotor produktivitas; dan/atau
  • Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Promotor Produktivitas